KTI KEBIDANAN : GAMBARAN TINGKAT PENGETAHUAN REMAJA PUTRI TERHADAP RESIKO PERKAWINAN DINI PADA KEHAMILAN DAN PROSES PERSALINAN DI DESA X

iklan
KTI KEBIDANAN
GAMBARAN TINGKAT PENGETAHUAN REMAJA PUTRI TERHADAP RESIKO PERKAWINAN DINI PADA KEHAMILAN DAN PROSES PERSALINAN DI DESA X

DAFTAR KTI LENGKAP KEBIDANAN dalam DOKUMEN WORD (.doc)
KLIK DISINI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pola pikir zaman primitif dengan zaman yang sudah berkembang jelas berbeda, hal ini dibuktikan dengan sebuah paradoks perkawinan antara pilihan orang tua dengan kemauan sendiri, pernikahan dini dipaksakan atau pernikahan dini karena kecelakaan. Namun prinsip orang tua pada zaman ganepo atau zaman primitif sangat menghendaki jika anak perempuan sudah baligh maka tidak ada kata lain kecuali untuk secepatnya menikah. Kondisi demikian, dilatarbelakangi oleh keberadaan zaman yang masih tertinggal, maka konsep pemikirannya pun tidak begitu mengarah pada jenjang kehidupan masa depan yang lebih baik. Tradisi pernikahan zaman nenek moyang lebih terpacu dengan prospek budaya nikah dini, yakni berkisar umur 15 tahun para wanita dan pria berkisar umur 20 tahun atau kurang (Dlori, 2005).

Para remaja dewasa ini, generasi terbesar dalam usia 10-19 tahun di dalam sejarah, beranjak dewasa di dunia yang sangat berbeda daripada dunia di waktu para orang tua mereka beranjak dewasa. Meskipun laju perubahan berbeda di antara dan di dalam wilayah dunia, masyarakat berada di dalam keadaan kesempatan baru yang membingungkan bagi para pemuda.
Perbaikan di bidang transportasi dan komunikasi membuka kesempatan bagi para pemuda, bahkan yang tinggal di daerah-daerah terpencil mengenal orang-orang dengan tradisi dan nilai-nilai kehidupan yang berbeda, walaupun dunia semakin urban dan industrialisasi menawarkan godaan kemajuan dan kesempatan. Tetapi, tanpa pendidikan dan latihan yang memadai, para remaja tidak akan mampu memenuhi tuntutan lingkungan pekerjaan modern, dan tanpa bimbingan orang tua, masyarakat serta para pemimpin pemerintahan, para remaja mungkin tidak siap untuk menilai hasil dari keputusan yang diambil mereka. Kendati demikian, di dunia berkembang, dimana kemiskinan luas dan berkepanjangan, sejumlah keluarga mungkin terpaksa menggagalkan pendidikan anak-anak kalau tenaga mereka dibutuhkan untuk membantu rumah tangga.
Pemerintah bertujuan untuk menyediakan pendidikan dasar yang dapat diperoleh secara luas. Oleh sebab itu, perempuan muda di hampir semua negara boleh dikatakan lebih mungkin memperoleh pendidikan dasar daripada yang dulu didapatkan oleh ibu mereka, dan di dunia berkembang perbedaanya bisa sangat besar. Misalnya, di Sudan, 46% remaja berumur 15-19 tahun sudah menempuh tujuh tahun atau lebih masa sekolah, dibandingkan dengan 5% dari para wanita berumur 40-44 tahun. Begitupun, disparitas, terutama di segi sosio-ekonomi dan di lingkungan kehidupan, masih bertahan. Di sebagian negara berkembang, kemungkinan perempuan muda kota untuk memperoleh pendidikan dasar adalah 2-3 kali lipat dibanding dengan perempuan-perempuan yang berada di pedalaman. Di sebagian besar negara, 70-100% anak-anak mendaftar di sekolah dasar, tetapi lamanya waktu yang digunakan untuk belajar di sekolah berbeda sekali. (Laporan Institut Alan Guttmatcher 'Into A New World: Young Women's Sexual and Reproductive Lives' http://www.agi-usa.org/pubs/new_ world_indo.html.2005).
Sejumlah rintangan masa remaja sifatnya sama bagi semua remaja, masa-masa remaja lebih sulit bagi kaum wanita. Meskipun sebagian usia 10-19 baru mulai mengalami perubahan-perubahan yang datang bersama masa pubertas, banyak mulai mengalami hubungan seksual atau perkawanan. Dan setiap tahun, kira-kira 14 juta perempuan muda berumur 15-19 melahirkan. Melahirkan anak pada usia remaja di dunia berkembang adalah soal biasa, di mana proporsi yang telah melahirkan anak pertama sebelum umur 18 biasanya antara seperempat dan setengah (Grafik 1). Sebaliknya, di dunia maju, dan di sebagian kecil negara berkembang, kurang dari satu dalam 10 melahirkan anak pertama pada usia remaja.
Paling sedikit setengah perempuan muda di negara Afrika Sub-Sahara, mulai hidup bersama pertama kali sebelum usia 18 tahun. Di Amerika Latin dan di Karibia, 20-40% dari wanita muda memasuki hidup bersama, dan di Afrika Utara dan Timur Tengah, proporsinya 30% atau kurang. Di Asia, kemungkinan perkawinan awal berbeda sekali, 73% perempuan di Bangladesh memasuki kehidupan bersama sebelum usia 18, dibandingkan dengan 14% di Filipina dan Sri Langka, dan hanya 5% di Cina. Para wanita di negara maju tidak mungkin kawin sebelum usia 18; walaupun di Perancis, Inggris dan Amerika Serikat sebanyak 10-11% melakukannya, tetapi di Jerman dan di Polandia hanya 3-4% wanita semuda ini melakukannya.
Perkawinan awal kurang biasa sekarang dibandingkan dengan satu generasi yang lalu, walaupun perbedaan yang luas terdapat di antara dan di dalam daerah-daerah. Misalnya, di Afrika Sub-Sahara proporsi wanita yang telah kawin sebelum umur 18 hampir tidak berubah, di Ghana (39% dari usia 40-44 tahun dibanding 38% usia 20-24 tahun) dan di Pantai Gading (49% dibanding 44%), tetapi di Kenya telah menurun dengan tajam (47% dibanding 28%) sebaliknya, penurunan hebat terjadi di seluruh Asia sedangkan di Amerika Latin dan Karibia tingkat perkawinan awal boleh dikatakan tetap stabil (Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat. U.S. Agency for International Development http://www.agi-usa.org/pubs/new_ world_indo. html.2005)
Grafik Proporsi wanita yang melahirkan anak pertama mereka sebelum usia 18 tahun berkisar dari 1% di Jepang sampai 53% di Niger.

Sumber data: Survei Demografi dan Kesehatan, Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (U.S. Agency for International Development http://www.agi-usa.org/pubs/new_ world_indo. html.2005)
Menurut Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) usia untuk hamil dan melahirkan adalah 20 sampai 30 tahun, lebih atau kurang dari usia tersebut adalah berisiko. Kesiapan seorang perempuan untuk hamil dan melahirkan atau mempunyai anak ditentukan oleh kesiapan dalam tiga hal, yaitu kesiapan fisik, kesiapan mental/emosi/psikologis dan kesiapan sosial/ekonomi. Secara umum, seorang perempuan dikatakan siap secara fisik jika telah menyelesaikan pertumbuhan tubuhnya (ketika tubuhnya berhenti tumbuh), yaitu sekitar usia 20 tahun. Sehingga usia 20 tahun bisa dijadikan pedoman kesiapan fisik (www.bkkbn.co.id.2001-2005).
Perkawinan menandai sebuah transisi penting di dalam kehidupan individu, dan jadwal peristiwa itu dapat mendatangkan dampak yang dramatis terhadap masa depan seorang pemuda. Sementara di sebagian masyarakat pengalaman pertama seksual seorang perempuan kemungkinan dengan suaminya, di masyarakat-masyarakat lainnya permulaan aktivitas seksual tidak begitu erat hubungannya dengan perkawinan. Kebiasaan yang berbeda mengenai hubungan dan perilaku seksual, dan cara sebuah masyarakat mengadaptasi perubahan kebiasaan tersebut, dapat menimbulkan dampak yang dalam pada seorang pemuda, keluarganya dan masyarakatnya secara menyeluruh.
Bagi seorang wanita, pernikahan awal dan, terutama, melahirkan anak, mempunyai pengaruh yang dalam dan berkepanjangan terhadap kesejahteraan, pendidikan dan kemampuan memberikan sumbangsih terhadap masyarakatnya. Begitupun, faktor-faktor kompleks, baik yang berupa fisik, maupun kekeluargaan dan kebudayaan yang sering kurang dipahami, menentukan siapa dan kapan seseorang akan menikah; siapa akan memulai aktivitas seksual pra-nikah, siapa akan mulai melahirkan pada masa remaja; dan siapa akan melahirkan di luar nikah. Data yang ada menunjukkan bahwa sementara kebutuhan dan pengalaman remaja berbeda di seluruh dunia namun ada persamaan yang terdapat di berbagai lintas nasional dan regional (http://www.agi-usa.org/pubs/new_ world_indo. html.2005)
Menurut survey tahun 1995 terdapat 21,5% wanita di Indonesia yang perkawinan pertamanya dilakukan ketika berusia 17 tahun. Di daerah pedesaan dan perkotaan wanita melakukan perkawinan di bawah umur tercatat masing-masing 24,4% dan 16,1%. Persentase terbesar kawin muda terdapat di Propinsi Jawa Timur 90,3%, Jawa barat 39,6% dan Kalimantan Selatan 37,5%.
Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa pernikahan di Indonesia yang dilakukan pada usia remaja lebih banyak terjadi di pedesaan. Pada pra survey yang telah penulis lakukan di Kecamatan didapat data jumlah pernikahan sebagai berikut:
Tabel 1.1 Jumlah Pernikahan Menurut Usia Di Kecamatan Tahun 2003 Sampai Dengan Tahun 2005

No Tahun Usia Pernikahan Jumlah Pernikahan
< 20 tahun > 20 tahun
1 2003 40 (86,9%) 6 (13,1%) 46 orang
2 2004 46 (90,2%) 5 (9,8%) 51 orang
3 2005 33 (78,5%) 9 (21,4%) 42 orang
Sumber data: Catatan Sipil Tahun 2005.
1.2 Identifikasi Masalah
Dari latar belakang di atas, maka penulis mengidentifikasi masalah yang ada yaitu masih adanya pernikahan dini di Kecamatan yang bisa beresiko baik pada saat hamil maupun pada saat proses persalinan.
1.3 Rumusan Masalah dan Permasalahan
Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah di atas, maka rumusan masalah pada karya tulis ilmiah ini yaitu bagaimana tingkat pengetahuan remaja putri terhadap resiko pernikahan dini (kawin muda) pada kehamilan dan proses persalinan di Desa
1.4 Pertanyaan Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis membagi dua sub pertanyaan tentang gambaran pengetahuan remaja putri terhadap resiko pernikahan dini, yaitu:
1.4.1 Resiko Pada Kehamilan
Bagaimana gambaran tingkat pengetahuan remaja putri terhadap resiko perkawinan dini pada kehamilan di Desa ?
1.4.2 Resiko Pada Proses Persalinan
Bagaimana gambaran tingkat pengetahuan remaja putri tentang resiko perkawinan dini pada proses persalinan di Desa tahun 2006?
1.5 Tujuan Penelitian
1.5.1 Tujuan Umum
Untuk mengetahui gambaran tingkat pengetahuan remaja putri terhadap resiko perkawinan dini pada kehamilan dan proses persalinan di Desa
1.5.2 Tujuan Khusus
1) Untuk dapat mengidentifikasikan tingkat pengetahuan remaja putri terhadap resiko perkawinan dini pada kehamilan di Desa
2) Untuk dapat mengidentifikasikan tingkat pengetahuan remaja putri tentang resiko perkawinan dini pada proses persalinan di Desa Margototo Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur tahun 2006
1.6 Manfaat Penelitian
1.6.1 Bagi Remaja Putri
Untuk memberikan informasi tentang resiko pernikahan dini pada kehamilan dan proses persalinan.
1.6.2 Bagi Masyarakat
Manfaat penelitian bagi masyarakat, yaitu untuk memberikan informasi tentang resiko pernikahan dini terhadap kehamilan dan proses persalinan, untuk memberikan informasi tentang usia pernikahan yang sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah, serta untuk memberi pengetahuan tentang usia hamil dan melahirkan yang baik/tidak beresiko.
1.6.3 Bagi Pihak Institusi Pendidikan
Sebagai bahan penelitian acuan untuk penelitian lebih lanjut mengenai pernikahan dini yang dapat beresiko terhadap kehamilan dan proses persalinan.
1.6.4 Bagi Peneliti
Sebagai penerapan mata kuliah Metodologi Penelitian dan menambah pengalaman dalam penulisan KTI, serta sebagai masukan pengetahuan tentang pernikahan dini.
1.6.5 Bagi Peneliti Lainnya
Dapat menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan penelitian-penelitian di tempat lain.
1.7 Ruang Lingkup Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif, subjek penelitiannya yaitu remaja putri. Sedangkan objek penelitiannya adalah resiko pernikahan dini pada kehamilan dan proses persalinan di Desa
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA




2.1 Definisi Remaja
Dalam kamus Pintar Bahasa Indonesia Ahmad & Santoso (1996) remaja merupakan usia muda atau mulai dewasa. Sedangkan dalam situs www.bkkbn.go.id (2005) dijelaskan bahwa remaja didefinisikan sebagai masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa. Batasan usia remaja berbeda-beda sesuai dengan sosial budaya setempat. Menurut WHO (badan PBB untuk kesehatan dunia) batasan usia remaja adalah 12 sampai 24 tahun. Sedangkan dari segi program pelayanan, definisi remaja yang digunakan oleh Departemen Kesehatan adalah mereka yang berusia 10 sampai 19 tahun dan belum kawin. Sementara itu, menurut BKKBN (Direktorat Remaja dan Perlindungan Hak Reproduksi) batasan usia remaja adalah 10 sampai 21 tahun.
Dradjat cit. Willis (1994), menyatakan bahwa: “Remaja adalah usia transisi. Seorang individu telah meninggalkan usia anak-anak yang lemah dan penuh ketergantungan, akan tetapi belum mampu ke usia yang kuat dan penuh tanggung jawab, baik terhadap dirinya maupun terhadap masyarakat. Semakin maju masyarakat, semakin panjang usia remaja, karena ia harus mempersepsikan diri untuk menyesuaikan diri dengan masyarakat yang banyak syarat dan tuntutannya” (www.bkkbn.go.id.2005)
Menurut Hurlock (1980), remaja dalam mengalami perubahan-perubahannya akan melewati perubahan fisik, perubahan emosi dan perubahan sosialnya. Yang dimaksud dengan perubahan fisik adalah pada masa puber berakhir, pertumbuhan fisik masih jauh dari sempurna dan akan sepenuhnya sempurna pada akhir masa awal remaja. Perubahan emosi pada masa remaja terlihat dari ketegangan emosi dan tekanan, tetapi remaja mengalami kestabilan dari waktu ke waktu sebagai konsekuensi dari usaha penyesuaian diri pada pola perilaku baru dan harapan sosial yang baru, seperti misalnya masalah percintaan merupakan masalah yang pelik pada periode ini. Sedangkan perubahan sosial pada masa remaja merupakan salah satu tugas perkembangan masa remaja yang tersulit, yaitu berhubungan dengan penyesuaian sosial. Pada perubahan sosial ini, remaja harus menyesuaikan diri dengan lawan jenis dalam hubungan yang sebelumnya belum pernah ada dan harus menyesuaikan dengan orang dewasa di luar lingkungan keluarga dan sekolah. Pada masa remaja juga ditandai dengan menonjolnya kerja kelenjar seks dengan aktif sehingga tampak dari perubahan tingkah lakunya, seperti misalnya cinta birahi terhadap jenis kelamin lain, terjadi mimpi basah yaitu bermimpi bersanggama yang mana saat itu anak remaja mulai merasakan orgasme (Willis, 1994).
Dlori (2005) mengatakan: “Sejarah mencatat bahwa semua perangai manusia bisa menjadi biografi yang tidak bisa terulang karena tertelan oleh waktu. Ia meninggalkan masa kanak-kanak menuju masa remaja, ia juga meninggalkan masa remaja menuju masa dewasa dan kemudian ia meninggalkan masa dewasa menuju masa tua, dan yang terakhir ia meninggalkan dunia”.
Ciri remaja pada anak wanita biasanya ditandai dengan tubuh mengalami perubahan dari waktu ke waktu sejak lahir. Perubahan yang cukup menyolok terjadi ketika remaja baik perempuan dan laki-laki memasuki usia antara 9 sampai 15 tahun, pada saat itu mereka tidak hanya tubuh menjadi lebih tinggi dan lebih besar saja, tetapi terjadi juga perubahan-perubahan di dalam tubuh yang memungkinkan untuk bereproduksi atau berketurunan. Perubahan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa atau sering dikenal dengan istilah masa pubertas ditandai dengan datangnya menstruasi (pada perempuan) atau mimpi basah (pada laki-laki). Datangnya menstruasi dan mimpi basah pertama tidak sama pada setiap orang. Banyak faktor yang menyebabkan perbedaan tersebut, salah satunya adalah karena gizi. Saat ini ada seorang anak perempuan yang mendapatkan menstrusi pertama ( menarche) di usia 8-9 tahun. Namun pada umumnya adalah sekitar 12 tahun. Pada remaja juga terjadi perubahan-perubahan emosi, pikiran, lingkungan pergaulan dan tanggung jawab yang dihadapi. Pada masa ini remaja akan mulai tertarik pada lawan jenis. Remaja perempuan akan berusaha untuk kelihatan atraktif dan remaja laki-laki ingin terlihat sifat kelaki-lakiannya. Beberapa perubahan mental lain yang juga terjadi adalah berkurangnya kepercayaan diri (malu, sedih, khawatir dan bingung). Remaja juga merasa canggung terhadap lawan jenis. Remaja akan lebih senang pergi bersama-sama dengan temannya daripada tinggal di rumah dan cenderung tidak menurut pada orang tua, cari perhatian dan bertindak tanpa berpikir terlebih dahulu. Hal ini akan membuat mereka lebih mudah terpengaruh oleh temannya. Remaja perempuan, sebelum menstrusai akan menjadi sangat sensitif, emosional, dan khawatir tanpa alasan yang jelas (www.bkkbn.go.id.2005)
2.2 Definisi Resiko Pernikahan Dini (Kawin Usia Muda)
Dalam Kamus Bahasa Indonesia Ahmad & Santoso (1996) resiko diartikan sebagai bahaya/kerugian/kerusakan. Sedangkan pernikahan diartikan sebagai suatu perkawinan, sementara “dini” yaitu awal/muda. Jadi pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan pada usia yang masih muda yang dapat merugikan.
Dlori (2005) mengemukakan bahwa: “Pernikahan dini merupakan sebuah perkawinan di bawah umur yang target persiapannya belum dikatakan maksimal-persiapan fisik, persiapan mental, juga persiapan materi. Karena demikian inilah maka pernikahan dini bisa dikatakan sebagai pernikahan yang terburu-buru, sebab segalanya belum dipersiapkan secara matang”.
Menurut Sarwono (1994), pernikahan muda banyak terjadi pada masa pubertas, hal ini terjadi karena remaja sangat rentan terhadap perilaku seksual. Sedangkan Sanderowitz dan Paxman cit. Sarwono (1994) menyatakan bahwa pernikahan muda juga sering terjadi karena remaja berfikir secara emosional untuk melakukan pernikahan, mereka berfikir telah saling mencintai dan siap untuk menikah. Selain itu faktor penyebab terjadinya pernikahan muda adalah perjodohan orang tua, perjodohan ini sering terjadi akibat putus sekolah dan akibat dari permasalahan ekonomi.
Pernikahan merupakan salah satu bentuk interaksi antara manusia. Menurut Duvall dan Miller cit. Paruntu (1998), pernikahan dapat dilihat sebagai suatu hubungan dyadic atau berpasangan antara pria dan wanita, yang juga merupakan bentuk interaksi antara pria dan wanita yang sifatnya paling intim dan cenderung diperhatikan. Selain itu pernikahan juga seringkali dianggap sebagai akhir dari serangkaian tahap-tahap yang masing-masing melibatkan tingkat komitmen yang seringkali tinggi, yaitu kencan, saling menemani, pacaran, janji sehidup semati, perjanjian untuk menikah, pertunangan dan akhirnya sebuah pernikahan. Setiap individu yang memasuki pernikahan juga mengharapkan bahwa pernikahan mereka akan langgeng dan bertahan sampai salah satu dari mereka meninggal dunia.
Di Indonesia, pasal 7 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menetapkan bahwa : “Perkawinan diizinkan bila pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun”. Dengan adanya undang-undang perkawinan akan ada batasan usia, pernikahan di usia muda baru dapat dilakukan bila usia seorang remaja sudah sesuai undang-undang pernikahan yang berlaku di Indonesia.
Pada Undang-undang Perkawinan No. I tahun 1979 dimungkinkan untuk menikah pada usia di bawah 20 tahun yaitu bahwa usia minimal menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan bagi laki-laki 18 tahun (www.bkkbn.go.id )



2.3 Kehamilan Pada Usia Dini (Hamil Usia Remaja)
2.3.1 Definisi Kehamilan
Kehamilan adalah suatu keadaan dimana terjadi pembuahan ovum oleh spermatozoa yang kemudian mengalami nidasi pada uterus dan berkembang sampai janin lahir, dimana lamanya hamil normal 37-32 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir (Wiknjosastro, dkk, 1999).
Kehamilan matur (cukup bulan) berlangsung kira-kira 40 minggu (280 hari) dan tidak lebih dari 43 minggu (300 hari). Kehamilan yang berlangsung antara 28 dan 36 minggu disebut kehamilan prematur, sedangkan bila lebih dari 43 minggu disebut kehamilan postmatur (Mansjoer, dkk, 2001).
Proses terjadinya kehamilan merupakan mata rantai yang berkesinambungan dan terdiri dari :
a. Ovulasi pelepasan ovum
b. Terjadinya migrasi sperma dan ovum
c. Terjadinya konsepsitas dan pertumbuhan zigot
d. Terjadi nidasi pada uterus
e. Pembentukan plasenta
f. Tumbuh kembang hasil konsepsi sampai hamil
(Manuaba, 1999)
Menurut BKKBN usia untuk hamil dan melahirkan adalah 20 sampai 30 tahun, lebih atau kurang dari usia tersebut adalah berisiko. Kesiapan seorang perempuan untuk hamil dan melahirkan atau mempunyai anak ditentukan oleh kesiapan dalam tiga hal, yaitu kesiapan fisik, kesiapan mental/ emosi/psikologis dan kesiapan sosial/ekonomi. Secara umum, seorang perempuan dikatakan siap secara fisik jika telah menyelesaikan pertumbuhan tubuhnya (ketika tubuhnya berhenti tumbuh), yaitu sekitar usia 20 tahun. Sehingga usia 20 tahun bisa dijadikan pedoman kesiapan fisik (www.bkkbn.go.id)
2.3.2 Resiko Kehamilan Usia Dini (Remaja)
Penyulit pada kehamilan remaja, lebih tinggi dibandingkan kurun waktu reproduksi sehat antara umur 20-30 tahun. Keadaan ini disebabkan belum matangnya alat reproduksi untuk hamil, sehingga dapat merugikan kesehatan ibu maupun perkembangan dan pertumbuhan janin. Keadaan tersebut akan makin menyulitkan bila ditambah dengan tekanan (stres), psikologi, sosial, ekonomi, sehingga memudahkan terjadi: keguguran, persalinan prematur, berat badan lahir rendah (BBLR) dan kelainan bawaan, mudah terjadi infeksi, anemia kehamilan, keracunan kehamilan (gestosis) dan kematian pada ibu (Manuaba, 1999).
Menurut Hasmi (2002), psikolog yang juga Direktur Remaja dan Kesehatan Reproduksi BKKBN, menyatakan bahwa: “Kehamilan dan persalinan remaja memiliki dua dampak cukup berat. Dari segi fisik, remaja itu belum kuat, tulang panggulnya masih terlalu kecil sehingga bisa membahayakan proses persalinan. Oleh karena itu pemerintah mendorong masa hamil sebaiknya dilakukan pada usia 20 - 30 tahun. Dari segi mental pun, emosi remaja belum stabil.' (Majalah Gemari, April 2002)
Remaja dimungkinkan untuk menikah pada usia di bawah 20 tahun sesuai dengan Undang-undang Perkawinan No. I tahun 1979 bahwa usia minimal menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan bagi laki-laki 18 tahun. Tetapi perlu diingat beberapa hal sebagai berikut:
1) Ibu muda pada waktu hamil kurang memperhatikan kehamilannya termasuk kontrol kehamilan. Ini berdampak pada meningkatnya berbagai resiko kehamilan.
2) Ibu muda pada waktu hamil sering mengalami ketidakteraturan tekanan darah yang dpat berdampak pada keracunan kehamilan serta kekejangan yang berkibat pada kematian yang menyebabkan tingginya angka kematian ibu
3) Penelitian juga memperlihatkan bahwa kehamilan usia muda (di bawah 20 tahun) sering kali berkaitan dengan munculnya kanker rahim. Ini erat kaitanya dengan belum sempurnanya perkembangan dinding rahim (www.bkkbn.go.id)
2.4 Persalinan Pada Usia Dini (Usia Remaja)
2.4.1 Definisi Persalinan
Persalinan adalah suatu proses pengeluaran hasil konsepsi yang dapat hidup dari dalam uterus melalui vagina ke dunia luar (Mansjoer, dkk, 2001). Persalinan ialah proses pengeluaran bayi dan uri dari badan ibu (Sulaiman, 1982).
Ikatan Bidan Indonesia (2004) mengartikan bahwa persalinan adalah di mana bayi, placenta dan selaput ketuban keluar dari rahim ibu. Persalinan dianggap normal jika prosesnya terjadi pada usia kehamilan cukup bulan (setelah 37-42 minggu) tanpa disertai adanya penyulit. Sedangkan persalinan normal adalah serangkaian kejadian yang berakhir dengan pengeluaran bayi yang cukup bulan, disusul dengan pengeluaran placenta dan selaput janin dari tubuh bayi.
Persalinan dan kelahiran normal adalah proses pengeluaran janin yang terjadi pada kehamilan cukup bulan (37-42 minggu), lahir spontan dengan presentasi belakang kepala yang berlangsung dalam 18 jam, tanpa komplikasi baik pada ibu maupun pada janin (Saifuddin, dkk, 2002).
Menurut Manuaba (1999), bentuk-bentuk persalinan dapat digolongkan menjadi :
1. Persalinan spontan, yaitu bila persalinan berlangsung dengan tenaga sendiri.
2. Persalinan buatan, yaitu bila persalinan dengan rangsangan sehingga terdapat kekuatan untuk persalinan.
Persalinan anjuran, yaitu persalinan yang paling ideal karena tidak memerlukan bantuan apapun dan mempunyai trauma persalinan yang paling ringan sehingga kualitas sumber daya manusia dapat terjamin.
2.4.2 Resiko Persalinan Pada Usia Dini (Remaja)
Melahirkan - terutama kelahiran bayi pertama - mengandung risiko kesehatan bagi semua wanita. Bagi seorang wanita yang kurang dari usia 17 tahun, yang belum mencapai kematangan fisik, risikonya semakin tinggi. Remaja usia muda, terutama mereka yang belum berusia 15 tahun lebih besar kemungkinannya mengalami kelahiran secara prematur (premature labor), keguguran dan kematian bayi atau jabang bayi dalam kandungan, dan kemungkinannya meninggal akibat kehamilan, empat kali lipat daripada wanita yang lebih tua berusia 20 tahun ke atas. Lagipula, bayi mereka lebih besar kemungkinannya lahir dengan berat yang kurang normal dan meninggal sebelum usia satu tahun daripada bayi-bayi yang dilahirkan oleh para wanita dewasa. Ancaman lain terhadap kesehatan reproduksi wanita muda, ialah ketika mengambil keputusan untuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan di lingkungan di mana pengguguran tidak dibenarkan oleh hukum atau sukar diperoleh. Dalam situasi seperti ini para remaja mungkin akan mencari orang yang dapat melaksanakan pengguguran gelap; sering orang-orang yang melaksanakan pengguguran ini tidak ahli dan bekerja di bawah kondisi yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan (www.agi-usa.org/pubs/new_world_indo.html.2005)
2.5 Teori Pengetahuan
2.5.1 Pengertian Pengetahuan
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (2002) Pengetahuan (knowledge) adalah merupakan hasil “tahu” dan ini terjadi setelah orang melakukan pengindraan terhadap suatu obyek tertentu. Pengindraan terjadi melalui panca indra manusia yakni : indra penglihatan, pendengaran, penciuman, rasa dan raba.
Pengetahuan atau kognitif merupakan domain yang sangat penting untuk terbentuknya tindakan seseorang (over behavior).
Suatu perbuatan yang didasari oleh pengetahuan akan lebih langgeng daripada perbuatan yang tidak didasari oleh pengetahuan, dan orang yang mengadopsi perbuatan dalam diri seseorang tersebut akan terjadi proses sebagai berikut :
1) Kesadaran (Awareness) dimana orang tersebut menyadari dalam arti mengetahui terlebih dahulu terhadap obyek (stimulus).
2) Merasa tertarik (Interest) terhadap stimulus atau obyek tertentu. Disini sikap subyek sudah mulai timbul.
3) Menimbang-nimbang (evaluation) terhadap baik dan tidaknya terhadap stimulus tersebut bagi dirinya. Hal ini berarti sikap responden sudah tidak baik lagi.
4) Trial, dimana subyek mulai melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh stimulus.
5) Adopsi (adoption), dimana subyek telah berprilaku baru sesuai dengan pengetahuan, kesadaran dan sikapnya terhadap stimulus.
2.5.2 Tingkat Pengetahuan
Pengetahuan yang dicakup di dalam domain kognitif mempunyai 6 tingkat, yaitu:
2.5.2.1 Tahu (Know)
Tahu diartikan sebagai mengingat suatu materi yang telah dipelajari sebelumnya. Termasuk ke dalam pengetahuan tingkat ini adalah mengingat kembali (recall) terhadap suatu yang spesifik dari seluruh bahan yang dipelajari atau rangsangan yang telah diterima. Oleh sebab itu, “tahu” ini adalah merupakan tingkat pengetahuan yang paling rendah.


2.5.2.2 Memahami (Comprehension)
Memahami diartikan sebagai suatu kemapuan menjelaskan secara benar tentang obyek yang diketahui dan dapat menginterpretasi materi tersebut secara benar.
2.5.2.3 Aplikasi (Application)
Aplikasi diartikan sebagai kemampuan untuk menggunakan materi yang telah dipelajari pada situasi atau kondisi rill (sebenarnya). Aplikasi di sini dapat diartikan aplikasi atau penggunaan hukum-hukum, rumus, metode, adanya prinsip terhadap obyek yang dipelajari.
2.5.2.4 Analisis (Analysis)
Analisis adalah suatu kemampuan untuk menjabarkan materi atau obyek ke dalam komponen-komponen, tetapi masih di dalam suatu struktur organisasi tersebut, dan masih ada kaitannya satu sama lainnya.
2.5.2.5 Sintesis (Synthesis)
Sintesis menunjukan kepada suatu kemampuan untuk meletakkan atau menghubungkan bagian-bagian di dalam suatu bentuk keseluruhan yang baru. Dalam kata lain sintesis itu suatu kemampuan untuk menyusun formulasi baru dari formulasi-formulasi yang ada.
2.5.2.6 Evaluasi (Evaluation)
Evaluasi berkaitan dengan kemampuan untuk melakukan suatu justifikasi atau penilaian terhadap suatu materi atau objek.
Penilaian-penilaian ini berdasarkan suatu kriteria yang ditentukan sendiri, atau menggunakan kriteria-kriteria yang telah ada (Notoatmodjo, 1997)
"

0 comments:

Post a Comment