Ibu dan Anak
31 Oktober 2011 | 03:56 wib
Share : MENYUSUI merupakan proses alamiah penyaluran rasa cinta Ibu pada bayinya, proses menyusui tak hanya memberikan asupan bagi bayi. Segi Intelegensia dapat terjaga dengan baik serta kesehatan lahir dan batin bagi buah hati bisa terjamin. Mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) adalah hak seorang anak.
Bagi wanita pekerja yang sedang menyusui, pastinya muncul gejolak jiwa. Di satu sisi harus tetap memberikan ASI bagi anaknya, disisi lain dituntut keprofesionalan dalam pekerjaan. Tragisnya para pengusaha yang mempekerjakan para ibu rumah tangga seakan menutup mata, walaupun sudah ada program pemerintah tentang ASI eksklusif selama 6 bulan.
Banyak pengusaha yang tidak mau memfasilitasi kebutuhan ASI bagi bayi dengan tidak menyediakan ruang laktasi untuk pemberian ASI Eksklusif kepada karyawan yang bekerja. Alasannya pun klasik, yakni biaya. Karena dengan menyediakan tempat laktasi pastinya akan menambah beban pengeluaran.
Rachmadani selaku ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Jateng, sangat menyayangkan rendahnya apresiasi para pengusaha dalam mensukseskan program ASI Eksklusif. Rachmadani mencontohkan betapa rendahnya respon para pengusaha ketika diminta hadir dalam acara sosialisasi penerapan ASI Eksklusif yang di adakan di Balaikota Semarang, yang hadir tak lebih dari 10 perwakilan pengusaha.
Acara yang dibuka oleh Ketua PKK Kota Semarang Hermin Soemarmo istri Walikota Semarang Soemarmo HS, dan juga dihadiri Dinas Kesehatan Kota Semarang ini bertujuan untuk mengajak semua kalangan melaksanakan serta mendukung program ASI Eksklusif.
Rachmadani mengharapkan pemerintah tegas menerapkan peraturan kepada pelaku usaha yang menghalangi program pemberian ASI Ekslusif yang telah dicanangkan. Apalagi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait ASI merupakan peraturan pelaksana yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, di Pasal 128 ayat (2) jelas disebutkan selama melaksanakan ASI eksklusif, seluruh komponen masyarakat harus mendukung dengan memberikan fasilitas khusus. RPP ini menjabarkan lebih lanjut fasilitas khusus tersebut yaitu salah satunya ruang menyusui di tempat kerja.
Dia menjelaskan hak ibu untuk terus menyusui bayinya walaupun kembali kerja juga sudah lama diatur dalam berbagai perundangan di Indonesia, yang sangat jelas mengatur ada di Pasal 83 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi sangatlah tidak relevan jika pengusaha baru sekarang tidak menyetujui kalau ibu menyusui dapat melaksanakan haknya memerah asi di kantor, dengan menyediakan ruang laktasi.
AIMI pun sangat menyayangkan statement dari APINDO yang menyatakan bahwa menyediakan ruang laktasi akan mempengaruhi iklim bisnis di Indonesia. Memberikan ASI bukan hanya bermanfaat bagi karyawan perempuan yang bersangkutan saja, namun juga untuk perusahaan.
Bagi perusahaan, jika ibu memberi ASI pada anaknya akan menghemat pengeluaran untuk pengobatan/asuransi kesehatan, karena bayi yang diberi ASI eksklusif terbukti lebih jarang sakit, dan dirawat di rumah sakit dibanding bayi yang diberi susu formula.
Pemerintah tentunya akan mengatur lebih jauh tentang pengadaan ruang laktasi dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan. Jika perusahaan bisa menyediakan fasilitas yang lengkap seperti kulkas, dispenser, wastafel dan tak ketinggalan waktu yang dibutuhkan untuk memerah ASI, tentunya ini akan sangat kami apresiasi.
Kalaupun tidak bisa menyediakan fasilitas yang lengkap, cukuplah berikan ruangan yang bersih dan private, minimal dapat dikunci dari dalam. Paling tidak, tidak ada lagi ibu bekerja yang harus memerah ASI di dalam toilet yang masih banyak dilakukan oleh para karyawati saat ini.
Dia menjelaskan meskipun di Semarang, ada beberapa mal yang memiliki ruang nursery room untuk tempat ganti popok bayi dan ada yang memanfaatkannya untuk menyusui, sebenarnya ruang itu harus lebih luas dan steril.
Pemberian ASI eksklusif turut berkontribusi dalam menghemat devisa negara, mengurangi impor formula dan peralatan lain untuk persiapan atau penyajiannya. Bayi yang sehat adalah cikal bakal Negara yang kuat. ASI eksklusif pun turut andil dalam menurunkan angka kematian ibu dan anak.
Dalam hal cinta lingkungan, pemberian ASI eksklusif dapat mengurangi limbah pengolahan susu formula dan limbah kemasannya. ASI adalah sumber daya yang terus menerus diproduksi dan dapat diperbaharui, tanpa biaya produksi.
(Yulianto/CN34)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
0 comments:
Post a Comment