Toko tas merek Gucci (Corbis)
VIVAnews - Untuk mencegah penjualan barang palsu di pusat perbelanjaan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM mengampanyekan agar toko menjual barang-barang asli. Hal ini merupakan upaya untuk membersihkan peredaran barang ilegal.
Sebagai langkah awal, Kemenkumham akan menyasar toko dan mal sebelum nantinya akan menargetkan dalam penjualan online. "Target kami semua toko bersih, kami awali dari toko dan mal dulu," ujar Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, Ahmad M Ramli, dalam kampanye toko asli di Twin Hotel, Jakarta, Senin, 14 November 2011.
Hingga saat ini, hanya satu mal yang telah diberikan sertifikat bebas pelanggaran merek. "Mal Senayan City sudah kami berikan sertifikat mal bebas pelanggaran merek," ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari edukasi kepada lembaga yang menjual merek agar benar-benar menjual barang original. Secara teknis, pihaknya akan mengirimkan surat kepada toko atau mal dengan harapan nantinya mal tersebut akan mendaftarkan merek yang dijual.
Kemudian, tim dari Ditjen HAKI akan mengevaluasi atas laporan tersebut, apakah terdapat perjanjian antara outlet dan pengelola mal dalam hal penjualan barang yang original atau tidak. Ia juga mengatakan upaya ini bersifat sukarela artinya dibutuhkan kesadaran dari pengelola mal.
Dari data yang dimiliki, hingga saat ini sudah ada 27 pengaduan soal pemalsuan merek. Dari jumlah aduan tersebut, beberapa sudah ditindaklanjuti. "Sudah ada 13 yang kami investigasi, akan dilanjutkan dalam proses hukum," jelasnya.
Di antara 13 pemalsuan merek tersebut merupakan produk genset, pompa, dan suku cadang kendaraan bermotor.
Selain itu, untuk dunia online, pihaknya akan membuat komunitas toko online yang menjual barang original. Ini karena dunia online rawan dengan pemalsuan merek. Menurut dia, 70 persen dari penjualan obat di toko online merupakan barang yang palsu.
"Bayangkan, bila obat yang dipalsu, salah obat nantinya," katanya. Dia menyarankan terkait dengan obat lebih baik membeli di apotek resmi.
Upaya ini, menurut Ahmad, bukan untuk mempersulit masyarakat, tapi justru menyelamatkan masyarakat agar dapat membeli produk yang benar. "Justru kami ingin melindungi konsumen, jangan dipandang hanya menguntungkan produsen," tuturnya. (art)
• VIVAnews
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
' ); $.ajax({ type: "POST", url: "/comment/load/", data: "valIndex=" + a + "&articleId=" + b + "&defaultValue=" + c, success: function(msg){ $("#loadkomen").html(msg); //$(".balasan").hide(); } }) }
0 comments:
Post a Comment