TEMPO Interaktif, Jakarta - Alokasi anggaran kementerian kesehatan yang dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2011 sebesar Rp 26,2 triliun, belum memenuhi amanat Undang Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
"Sebetulnya anggaran masih kurang juga, tapi tentu saja kami akan diberi kenaikan anggaran secara bertahap," ujar Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih yang ditemui di kantornya, Jumat (20/8)
Pada pasal 171 ayat (1) UU Kesehatan berbunyi: “Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5 % (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji”. Pada ayat (2) : “Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10 % (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji”.
Belanja negara dalam RAPBN 2011 sebesar Rp 1.202 triliun. Seharusnya alokasi biaya kesehatan sesuai UU Kesehatan adalah Rp 60,1 triliun (5 persen).
Endang mengakui bahwa untuk menambah anggaran, perlu pemanfaatan yang baik. "Kemarin itu, kami belum bagus tentang penilaian keuangannya, jadi kami juga harus benahi dulu. Mereka juga akan melihat kalau anggaran ditambah, tapi yang dulu aja tidak diserap, juga jadi pertanyaan," kata dia.
Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan tahun 2009 turun derajat karena mendapat opini Tidak Memberi Pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan. Padahal, tahun 2008 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian. Endang berjanji akan memperbaiki kinerja sumber daya manusia di kementeriannya.
Untuk program tahun depan, Endang menyatakan akan menyamaratakan Bantuan Operasional Kesehatan untuk Puskesmas. "Sekarang kan sebagian ada yang dapat Rp 100 juta, ada yang Rp 18 juta, ada yang Rp 22 juta. 2011 kami upayakan dapat yang sama. Kalau bisa 100 juta per tahun," ujarnya.
Cakupan jaminan kesehatan masyarakat, kata Endang, tahun depan diupayakan mengikutkan 17 juta pekerja sektor informal. "Kami juga akan menambah kategori bagi penderita Thallasemia agar bisa mendapatkan jaminan," ujarnya.
dianing sari
0 comments:
Post a Comment