JAKARTA (Pos Kota) – Menghadapi persiapan arus mudik Lebaran 2010, Kementerian Kesehatan (Kemkes) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah menggelar Posko Kesehatan atau Unit Pelayanan Kesehatan 24 jam pada jalur mudik di seluruh Indonesia.
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengungkapkan, untuk jalur Jawa-Lampung telah disiapkan 3.719 Puskesmas, 500 Pos Kesehatan terdiri dari 418 Dinas Kesehatan dan 82 Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), 1.229 ambulans Puskesmas serta 98 rumah sakit pemerintah plus ambulans.
“Kesiapan Posko Kesehatan punya nilai strategis,” ucap Endang usai apel siaga Kesiapan Pelayanan Kesehatan Mudik Lebaran, Jumat (27/8) di Jakarta.
Menurut Menkes, tradisi mudik bersinggungan dengan penanganan resiko sakit dan meninggal yang besar. Lantaran itu penting mempersiapkan dan memobilisasi sumber daya, khususnya kesiapan tenaga kesehatan, peralatan dan obat serta ambulans dan system.
”Kesiapan ini merupakan respons medis yang sering kali menjadi sorotan dramatis bila terjadi kecelakan lalu lintas,” imbuh dia.
Menkes mengatakan, lewat pembentukan posko dan unit layanan kesehatan 24 jam diharapkan dapat menurunkan tingkat kesakitan, kecacatan, dan kematian.
Di samping menyediakan persiapan bila terjadi kecelakaan, juga disiapkan pusat layanan kesehatan untuk menaggulangi kejadian penyakit menular yang berpotensial menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) terutama diare dan keracunan makanan.
”Karena yang mudik ribuan, maka secara epidemiologis kejadian wabah penyakit menular mungkin terjadi. Bila ini diabaikan, maka bisa-bisa korbanya lebih banyak daripada jumlah kecelakaan lalu lintas,” ujar Menkes.
Selain menyiapkan pos kesehatan di jalan, kementerian juga menyediakan Pusat Tanggap dan Respons Cepat (PTRC) sebagai posko informasi dengan nomor telepon (021) 500587.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Tjandra Yoga Aditama mengatakan, pembentukan layanan kesehatan mudik lebaran tingkat nasional ini baru pertama kali dilaksanakan. Pelaksanaan kegiatan ini menurut dia sesuai dengan amanat Inpres No 3/2004.
(aby/sir)
0 comments:
Post a Comment