KETERJANGKAUAN OBAT PERTOLONGAN PERSALINAN PENTING DALAM PENURUNAN AKI

iklan

Jakarta, 6/10/2010 (Kominfo-Newsroom) Akses terhadap obat-obatan esensial dalam upaya pertolongan persalinan ibu, yakni terjaminnya ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat, penting dalam penurunan angka kematian ibu (AKI) menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup sesuai target MDGs 2015.

Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih mengemukakan hal tersebut saat meresmikan pabrik pengemasan obat PT. AstraZeneca Indonesia, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/10).
Menurutnya, Pencapaian MDGs tidak mungkin diwujudkan tanpa tersedianya akses yang memadai terhadap obat-obatan esensial, terutama obat yang digunakan pada program kesehatan ibu, anak, dan pengendalian penyakit. serta aspek keamanan, khasiat dan mutu, sehingga upaya pelayanan kesehatan dapat berjalan optimal.
Untuk itulah menurut Menkes, Kementerian Kesehatan memasukkan aspek tersebut sebagai salah satu bidang dalam Reformasi Kesehatan Masyarakat. Akses terhadap obat-obatan dipengaruhi oleh 4 faktor, yaitu harga obat, pembiayaan yang berkelanjutan, penggunaan obat yang rasional, serta sistem pelayanan kesehatan dan sistem supplai.
“Penyediaan obat-obatan innovator dan research based yang dibutuhkan pelayanan kesehatan di Indonesia jelas merupakan kontribusi terhadap penyediaan akses yang lebih baik terhadap obat-obatan bagi masyarakat,” katanya.
Menkes menekankan bahwa pada era persaingan global dewasa ini, dimana pasar bebas mulai akan diberlakukan, tidak hanya pada tingkat regional dengan Asean Free Trade Area (AFTA), namun juga di tingkat global, maka persiapan seluruh industri dalam hal ini industri farmasi haruslah optimal.
Pemerintah kata dia, terus berupaya agar persaingan global dapat memberikan manfaat optimal yang dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat Indonesia.
Terkait kefarmasian, Menkes menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti Perpres No. 77 Tahun 2007 dan Perpres No. 111 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal, dan Peraturan Menkes No. 1010/Menkes/Per/XI/2008 tentang Registrasi Obat.
Melalui Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, fungsi setiap komponen dalam rantai penyediaan obat direvitalisasi. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin produk obat yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu, meningkatkan kemandirian produksi obat di dalam negeri dan meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia dalam hal ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam kesempatan tersebut, Menkes juga mengapresiasikan langkah inovatif PT AstraZeneca untuk mengoperasikan fasilitasnya di Indonesia, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan akses masyarakat terhadap obat-obat produksi PT AstraZeneca yang dibutuhkan pelayanan kesehatan.
Menkes berharap agar PT AstraZeneca Indonesia dapat memperluas cakupan fasilitas yang dimilikinyatidak hanya sebatas pengemasansehingga manfaat dari keberadaan PT AstraZeneca Indonesia akan semakin dirasakan oleh lebih banyak masyarakat Indonesia. (T. Jul/toeb)

Sumber: http://www.bipnewsroom.info/

0 comments:

Post a Comment