Dahsyat, Dana Pelesiran Kemenkes Rp 145 miliar

iklan
Anggaran pelesiran Kemenkes mencapai 145 miliar. FITRA menilai pos anggaran pelesiran Kemenkes yang paling boros ada di struktur Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) yakni sebesar Rp119 miliar. Anggaran petugas TKHI per orangnya mencapai Rp60 juta atau dua kali lipat Ongkos Naik Haji (ONH).
Anggaran pelesiran Presiden, kementerian dan lembaga negara dalam struktur APBN 2010 mencapai Rp19,5 triliun. Jumlah ini dinilai berbagai kalangan berlebihan.
Besaran ongkos pelesiran ini, menurut Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, sanggup untuk meng-cover empat tahun anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang jumlahnya hanya Rp4,5 triliun per tahun.
Dipaparkan Uchok, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menempatkan porsi anggaran pelesiran terbesar dibanding kementerian atau lembaga negara lainnya yakni sebesar Rp145.302 miliar.
Uchok menilai, anggaran pelesiran yang dialokasikan Kemenkes tak patut. “Di tengah belum terpenuhinya lima persen anggaran kesehatan, tidak tercapai MDGs (Millenium Development Goals), dan tingginya angka kematian ibu dan bayi akibat gizi buruk dan penyakit menular. Ini adalah bukti kalau Kemenkes tidak pro-rakyat,” kata Uchok, kepada Rakyat Merdeka.
Uchok merinci, salah satu pos anggaran dalam struktur keuangan Kemenkes yakni anggaran Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI). Menurut dia alokasi dana sebesar Rp119 miliar dalam pos TKHI terlalu boros.
Dipaparkan, Uchok, jika dihitung anggaran Rp119 miliar yang dialokasikan untuk memberangkatkan 1944 orang tenaga kesehatan ke Arab Saudi pada musim haji, maka anggaran per petugas kesehatan sebesar Rp61.690.764.
Padahal Ongkos Naik Haji (ONH) yang ditetapkan pada 2010 saja cuma sebesar Rp3505 dolar AS atau sekitar Rp32.246.000 (sampel diambil dari embarkasi yang paling jauh dan paling mahal yaitu Makassar).
“Jika biaya tenaga kesehatannya mencapai Rp61 juta per orang kan berarti dua kali lipat dari ONH ini kan jadi betul-betul kemahalan. Anggaran ini diduga berbau mark-up,” papar Uchok.
Dengan adanya kondisi ini, Uchok berharap presiden dan DPR segera merevisi anggaran plesiran tersebut. Jika kedua institusi itu mendiamkan, maka bukan tidak mungkin keduanya telah mengingkari amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 23 ayat 1.
“Mereka (Presiden dan DPR) harus dimintai pertanggungjawabannya,” pungkasnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, berharap masyarakat dan KPK mengawasi ketat anggaran plesiran Kemenkes.
Karena, dijelaskan Febri, beberapa kasus anggaran perjalanan dinas yang pernah ditangani ICW kerap digunakan hanya sebagai modus untuk menambah anggaran kementerian.
“Caranya bagaimana? Ya macam-macam, ada yang melakukan perjalanan fiktif, memanipulasi laporan, hingga mendesain program kegiatan ganda,” paparnya.
DPR sebagai lembaga pengawas wajib bersikap. DPR harus mempelajari seksama digunakan untuk apa saja anggaran tersebut.
“Tapi kayaknya saya kurang yakin DPR bisa bersikap tegas terkait hal ini. Untuk itu publik terus mendesak DPR meminta kementerian transparan.
Mereka wajib melaporkan setiap hasil kegiatannya terutama yang berkaitan dengan kegiatan dinas ke luar negeri,” tandasnya. (RM/u)

Sumber: http://hariansib.com/?p=142359

0 comments:

Post a Comment