Inilah Kronologi Raibnya Ayat Tembakau

iklan

TEMPO/Taufik Subarkah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Hilangnya tembakau diungkap pimpinan Komisi IX bidang Kesehatan Ribka Tjiptaning bersama anggota komisi, Asiah Salekah, Maryani Baramuli dan Umar Wahid di DPR, Kamis (23/9). Pasal yang diduga dihilangkan adalah ayat 2 pasal 113 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan itu.

Kronologisnya, kata Umar Wahid, rapat kerja Pansus dengan menteri kesehatan dan Menteri Hukum dan HAM pada 11 September 2009 telah menyepakati seluruh substansi RUU Kesehatan oleh delapan fraksi.

Usai rapat, Umar mengabarkan kepada Ribka mengenai adanya aspirasi lain yang berlum terpenuhi. Aspirasi itu datang dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia DPD Jawa Tengah dan Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia.

"Mereka meminta agar dipertimbangkan ayat yang menyebutkan bahwa tembakau termasuk dalam golongan zat adiktif," kata adik kandung Gus Dur ini dalam jumpa pers pada Kamis (23/9), di ruang Fraksi PDIP, DPR.

Asosiasi Petani juga menelepon Ribka dan mengancan akan mengadakan demo besar-besaran bila usulan tidak dipenuhi. Mendapat tekanan tersebut, Ribka menyampaikan bahwa usulan tersebut harus disetujui oleh seluruh fraksi dan pemerintah.

Konsep untuk men-drop ayat 2 itu, ujar Umar, diberikan oleh Faiq Bahfen dari Inspektorat Jenderal Kemenkes. Pada 12 September, setelah Ribka mendapat kabar dari Faiq bahwa pimpinan Komisi IX lainnya tidak setuju, maka Ribka menyatakan draft RUU tidak berubah dan tetap seperti semula.

Pada 14 September, menjelang Paripurna, Umar mengecek isi naskah RUU Kesehatan itu. "Hasilnya bahwa tidak ada perbedaan sama sekali terhadap Pasal 113 dengan naskah terakhir yang telah disepakati oleh semua pihak pada Jumat, 11 September," ujarnya.

Pada 2 Oktober lalu, Kepala Bagian Sekretariat Komisi IX Sarimoda Pohan menyampaikan kepada Umar bahwa UU Kesehatan yang dikirim ke Sekretariat Negara pada Pasal 113 hanya terdiri dua ayat. "Berbeda dengan yang dibagikan pada saat rapat paripurna dimana Pasal 113 utuh," kata dia.

Menurut Umar, tanggung jawab Ribka sebagai Ketua Pansus RUU Kesehatan hanya sampai pada keputusan Paripurna untuk mengesahkannya sebagai UU. "Saat itu terbukti ayat yang dituduh hilang tetap ada," ujarnya.

Tuduhan Hakim Sarimoda Pohan, lanjut Ribka, mengada-ada. Tuduhan itu sangat lemah, berandai-andai dan menduga-duga bahwa ada motif Ribka cs bahwa ada suap dari industri rokok.

"Saya yakin integritas mereka. Kepada Badan Kehormatan DPR saya katakan, aya yakin tidak ada kesengajaan, yang ada kekeliruan. Saya berani mempertaruhkan reputasi untuk menjamin mereka," kata Umar.

Amirullah

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/

0 comments:

Post a Comment