Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Trisakti berorasi saat memperingati hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (26/6). Tema HANI tahun ini adalah Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015 dan Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), pada 2010 pengguna narkoba di Indonesia mencapai 3,8 juta orang. (FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/ama/11.)
Berita Terkait
Bukittinggi (ANTARA News) - Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi mengimbau para pecandu narkoba di daerah itu agar melapor ke lembaga yang ditunjuk yaitu Puskesmas Perkotaan, Gugukpanjang, dan Mandiangin.
"Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan Mahkamah Agung, Puskemas Perkotaan, Gugukpanjang, dan Mandiangin ditunjuk sebagai penerima wajib lapor pecandu narkotika," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bukittinggi Syofia Dasmauli di Bukittinggi, Kamis.
Ia mengatakan, wajib lapor bertujuan agar pecandu narkoba mendapatkan pengobatan atau terapi terkait kecanduannya, selain juga dapat berberkonsultasi.
"Pecandu narkoba yang melapor ke institusi akan didata untuk mendapatkan penyembuhan dan diberikan masukan agar tidak kembali lagi menggunakan narkoba setelah sehat nanti," kata dia.
Dia menyebutkan, para pecandu yang datang melapor tidak perlu khawatir dan takut karena kerahasiaan akan tetap dijaga petugas yang berkompeten.
"Saat ini institusi yang ditunjuk sebagai penerima wajib lapor bagi pecandu narkotika itu belum begitu diminati. Meski demikian sudah ada beberapa orang yang datang melapor walau pun jumlahnya masih sedikit," katanya.
Menurut dia, saat ini pihaknya sedang menyosialisasikan UU Nomor 35/2009 tentang Psikotropika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25/2011 tentang Wajib Lapor Bagi Pecandu, sehingga dapat malaporkan ke intitusi yang ditunjuk.
Dia mengatakan, di tiga puskesmas yang ditunjuk sebagai institusi penerima wajib lapor itu minimal ditempatkan satu orang dokter dan perawat untuk melayani para pecandu narkoba yang datang.
"Diharapkan para pecandu narkoba dapat memanfaatkan institusi penerima wajib lapor yang telah disediakan jika ingin mendapatkan pengobatan atau terapi," kata dia. (IWY/R014)
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com
Komentar Pembaca
Kirim Komentar
0 comments:
Post a Comment