Ilustrasi KDRT (abduzeedo.com)
VIVAnews - Tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan di Indonesia dipicu oleh pernikahan dini. Hasil survei PLAN Indonesia menyebutkan bahwa 44 persen anak perempuan yang menikah dini mengalami KDRT dengan tingkat frekuensi tinggi.
Anak perempuan memang seringkali menjadi korban dalam kasus perkawinan di bawah umur. Dari penelitian yang dilakukan di delapan kabupaten seluruh Indonesia selama Januari-April 2011, juga ditemukan bahwa 56 persen anak perempuan mengalami KDRT dalam frekwensi rendah.
Wilayah penelitian yang mencakup Kabupaten Indramayu (Jawa Barat) Grobogan, Rembang (Jawa Tengah), Tabanan (Bali), Dompu (NTB), Timor Tengah Selatan, Sikka dan Lembata, diharapkan dapat menjadi gambaran kasus pernikahan dini secara umum di tanah air.
Seperti dikutip dari Siaran Pers PLAN Indonesia, diketahui pula bahwa 33,5 persen anak usia 13-18 tahun pernah menikah dan rata-rata mereka menikah di usia 15-16 tahun.
"Data ini tidak jauh berbeda dengan temuan Bappenas 2008 yang menyebut 34,5 persen dari 2.049.000 perkawinan tahun 2008 adalah perkawinan anak," ujar Bekti Andari, Gender Specialist Plan Indonesia, di Jakarta.
Bekti menambahkan, sebagian besar perkawinan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia, karena sering terjadi unsur pemaksaan bagi anak perempuan.
Studi ini pun menunjukkan lima faktor yang memengaruhi perkawinan anak, yaitu perilaku seksual dan kehamilan tidak dikehendaki, tradisi/ budaya, rendahnya pengetahuan kesehatan reproduksi dan tingkat pendidikan orangtua, faktor sosio-ekonomi dan geografis serta lemahnya penegakan hukum.
• VIVAnews
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
' ); $.ajax({ type: "POST", url: "/comment/load/", data: "valIndex=" + a + "&articleId=" + b + "&defaultValue=" + c, success: function(msg){ $("#loadkomen").html(msg); //$(".balasan").hide(); } }) }
0 comments:
Post a Comment