Kimia Farma investasi Rp150 miliar terkait UU BJPS

iklan
ANTARA News - Nasional - Kesehatan
ANTARA News - Nasional - Kesehatan
Kimia Farma investasi Rp150 miliar terkait UU BJPS
Jan 7th 2012, 11:54

Cilegon, Banten (ANTARA News) - PT Kimia Farma menginvestasikan sekitar Rp150 miliar untuk pengembangan apotek/klinik terpadu di seluruh Indonesia, salah satunya menuju realisasi UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan yang direncanakan mulai 2014.

"Kami menargetkan tahun ini membangun sekitar 400 klinik terpadu atau istilah kami one stop health care solution. Tujuan kami salah satunya untuk menyambut dioperasikan UU Nomor 24/2011 tentang BPJS pada dua tahun mendatang," kata Direktur Utama PT Kimia Farma M Syamsul Arifin di Cilegon, Sabtu.

Ia mengatakan, dengan sistem layanan baru di apotek Kimia Farma diharapkan akan memberikan layanan kesehatan yang lebih konprehensif kepada masyarakat, karena dengan sisitem klinik terpadu atau layanan satu atap kesehatan tersebut, semua masalah kesehatan masyarakat bisa dilayani di apotek tersebut.

"Masyarakat datang di apotek ini semua masalah kesehatan bisa dilayani dengan lebih baik dan harga obat yang tidak mahal. Karena semua layanan kesehatan dan dokternya ada, kecuali rawat inap," kata M Syamsul Arifin usai peresmian Apotek Kimia Farma one stop health care solution di Kota Cilegon.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengembangkan sekitar 400 apotek sejenis di seluruh Indonesia dan jangka panjang akan dikembangkan sekitar 1000 klinik terpadu serupa di seluruh Indonesia.

"Pertama kalinya dibangun di Kota Cilegon untuk menjadi percontohan di daerah lainnya," katanya.

Menurutnya, kelebihan dari apotek dan klinik yang dikembangkan tersebut, menyediakan layanan kesehatan 24 jam dan dokter yang lengkap yang sudah memeperoleh sertifikasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (ANT)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

0 comments:

Post a Comment