Surabaya (ANTARA News) - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menegaskan bahwa pemerintah akan menanggung wajib premi dari kalangan miskin.
"Kalau ada yang menolak BPJS (Badan Pelaksana Jaminan Sosial) atau jaminan sosial untuk masyarakat, saya kira kurang sosialisasi secara komprehensif saja," katanya kepada ANTARA di sela peresmian "Health Sains Center" (HSC) di Unair, Surabaya, Minggu.
HSC meliputi "BSL-3" (laboratorium penelitian penyakit tropis yang canggih), "Tropical Disease Centre" (TDS) atau pusat penyakit tropis, Rumah Sakit Pendidikan Airlangga (Kemendiknas), dan Rumah Sakit Penyakit Tropis Infeksi (Kemenkes).
Sebelumnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak rancangan UU BPJS yang saat ini sedang digodok DPR dan pemerintah, karena UU itu mengambil hak masyarakat secara sadis.
"Masyarakat yang selama ini sudah dikenai kewajiban membayar pajak, nanti akan dikenai wajib premi, karena RUU BPJS itu menggunakan pola asuransi, sehingga akan membebani masyarakat yang selama ini sudah sengsara," kata anggota HTI Jatim Ustadz Fikri A Zuhdiar di sela "Workshop Ramadhan Wartawan Muslim" (20/8).
Menurut Menko Kesra Agung Laksono, wajib premi itu diperuntukkan masyarakat yang mampu, sedangkan bagi masyarakat miskin akan dibayar negara.
"Nanti akan ada Perpres untuk itu terkait kriteria miskin yang akan dibayar negara. Ada 14 kriteria yang akan digunakan, misalnya, nelayan yang miskin akan dibayar negara, tapi nelayan yang mempunyai perahu atau kapal ya tentu tidak," ucapnya.
Oleh karena itu, katanya, salah persepsi tentang kriteria penerima jaminan sosial dari BPJS itu perlu disikapi dengan sosialisasi yang komprehensif agar tidak memunculkan kecurigaan.
Tentang BPJS, ia mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan menteri terkait lainnya untuk membahas transformasi kelembagaan BPJS.
"Yang paling memungkinkan dalam jangka pendek adalah BUMN PT Askes, karena itu kami sudah menunjuk PT Askes sebagai BPJS I dan nantinya akan menyusul BPJS II dan seterusnya," katanya.
Bahkan, menurut dia, BPJS I akan mulai berjalan sampai UU dan PP untuk jaminan sosial itu tuntas. "Yang jelas, untuk BPJS I diharapkan sudah diketok DPR pada 26 Oktober mendatang," ujarnya, berharap.
Dalam kesempatan itu, Menko Kesra menyerahkan bantuan operasional sekolah (BOS) dari Kemenag, beasiswa untuk SD, SMP, SMA, dan SMK dari Kemendiknas, serta bantuan Al Quran dan alat olahraga untuk Rumah Sakit Pendidikan Airlangga (RSA).
(T.E011/C004)
0 comments:
Post a Comment