BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Keberadaan anak hasil hubungan di luar nikah kini dilindungi hukum, khususnya terkait hubungan perdata dengan ayah biologis mereka. Ketentuan ini merupakan terobosan hukum yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi di dalam putusan uji materi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap anak yang dilahirkan di luar pernikahan. Dengan putusan ini, mereka kini diakui memiliki hubungan perdata dengan ayah biologis, keluarga ayahnya, dan juga ibunya," ujar Wakil Ketua MK Achmad Sodiki seusai memberikan kuliah umum di Magister Hukum Universitas Lampung, Sabtu (18/2/2012) lalu, di Bandar Lampung.
Pada Jumat, MK mengeluarkan putusan uji materi atas Pasal 43 Ayat 1 UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan pemohon Machica Mochtar, istri siri (alm) Moerdiono. Dalam putusannya, MK menyatakan, Pasal 43 Ayat 1 UU No 1/1974 yang menyebutkan, anak di luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM.
Achmad mengakui, putusan MK ini akan memberi efek sosial dan hukum yang luar biasa besar di masyarakat. Anak di luar nikah kini memiliki kekuatan hukum untuk menuntut hak warisan, akta kelahiran, termasuk kewajiban pertanggungjawaban nafkah dari ayah biologisnya. "Jangan dilihat secara yuridis anak itu dari perkawinan sah atau tidak. Anak itu hakikinya terlahir suci. Dia tak pernah bisa memilih terlahir dalam perkawinan sah atau bukan. Maka dari itu, hak mereka harus juga dilindungi," ungkapnya.
Menurut dia, dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, salah satunya tes DNA, pembuktian terkait hubungan darah antara seorang anak yang dilahirkan di luar pernikahan dan ayah biologisnya menjadi semakin mudah. Tes DNA sudah sering digunakan sebagai alat bukti untuk mengetahui hubungan darah seseorang.
Ia menambahkan, putusan MK terkait pengakuan hukum atas anak-anak di luar nikah itu sekaligus menjadi peringatan bagi laki-laki agar tidak gampang selingkuh. "Ini (putusan) menjadi upaya preventif, supaya laki- laki tidak mudah main-main dengan perempuan. Kawin sana, kawin sono. Jadi, ke depan, kita harus tahu risikonya. Kalau timbulkan anak, dia harus bertanggung jawab," tutur Achmad.
Posisi anak di luar nikah, katanya, selama ini sangat lemah di mata hukum. Padahal, setiap manusia hakikinya punya hak dan kewajiban sama di mata hukum, termasuk soal hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. (jon)
Sumber: Kompas Cetak
0 comments:
Post a Comment