Pemkot Tangerang tegur RS Trisaksi

iklan
ANTARA News - Nasional - Kesehatan
ANTARA News - Nasional - Kesehatan
Pemkot Tangerang tegur RS Trisaksi
Feb 18th 2012, 05:09

Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, melayangkan surat teguran kepada pengelola Rumah Sakit (RS) Trisaksi yang membangun tanpa mengindahkan upaya pengelolaan lingkungan.

"Kami sudah tiga kali melayangkan surat kepada pengelola RS Trisaksi tapi tidak juga ditanggapi serius," kata Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah Pemkot Tangerang, H. Afandi Permana dihubungi Sabtu.

Pernyataan Afandi tersebut sehubungan proyek pembangunan RS Trisaksi di jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci tanpa dilengkapi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) sehingga melanggar peraturan setempat.

Sedangkan pengelola itu membangun RS lima lantai pada bekas bangunan pusat perbelanjaan yang saat ini sekitar 80 persen proyek dikerjakan.

Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 22 tahun 2010 tentang Pengawasan Lingkungan Hidup pasal 5 ayat (1) bahwa setiap pengelola pembangunan gedung wajib membuatkan DHL.

Menurut dia bahwa selain belum membuat DHL pengelola RS juga tidak menyatakan adanya Surat Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SKPL).

Demikian pula pengelola RS belum memberikan klarifikasi berupa lisan maupun tulisan tentang tentang adanya teguran tersebut.

Dia mengatakan, bila terus membandel, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) untuk mengatasi masalah tersebut.

Bila dokumen lingkungan itu belum juga diurus pengelola RS, maka dikhawatirkan soal perizinan akan ditolak oleh Wali Kota Tangerang, H. Wahidin Halim.
(A047)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

0 comments:

Post a Comment